Pertahankan Komitmen, BPSIP Jawa Tengah Lakukan Reakreditasi Laboratorium
Reakreditasi merupakan kegiatan rutin setiap satu siklus akreditasi laboratorium. Tim dari KAN (Komite Akreditasi Nasional) yakni, Renawati, (Ketua Tim) dan Sentya Wisenda, melaksanakan assessment Laboratorium Penguji BPSIP Jateng, mulai 19 hingga 21 Juni 2024. Assessment yang dilakukan ini adalah dalam rangka reakreditasi Laboratorium. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen BPSIP Jateng untuk tetap dapat mempertahankan status laboratorium yang terakreditasi KAN sesuai dengan standar ISO 17025:2017 sekaligus sebagai jaminan mutu terhadap hasil analisis kepada pelanggan. Hal ini sejalan pula dengan Tusi BPSIP dalam penerapan standar.
Assessmen bukan merupakan sarana untuk mencari ketidaksesuaian, sebaliknya untuk melihat kesesuaian laboratorium dalam upaya memenuhi setiap ketentuan yang dipersyaratkan oleh standar maupun aturan yang berlaku lainnya. Dengan demikian, adanya ketidaksesuaian yang muncul sebagai hasil dari assessmen ini merupakan bahan untuk laboratorium meningkatkan efektivitas pengelolaan kegiatan pengujian dan sistem manajemennya.